Bentuk dari dalil aqli ini berupa ijtihad, ijma, dan qiyas. Contoh dalil aqli dalam bentuk ijma pada masa Rasulullah SAW adalah, saat beliau meninggal dunia dan diperlukan seorang pengganti yang disebut khalifah. Sebab itu, kaum muslim pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah. Demikian penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Ijma’ Dan Qiyas Maka dari itu : Ust. Fahmi Rusydi, Lc. Sumber Syariat Islam. Kata-perkenalan awal “Sumur Hukum Selam’ adalah tafsiran berasal lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tak ditemukan kerumahtanggaan kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh jamhur-ulama fikih dan ushul fikih klasik. AL-QIYAS DAN AL-DALIL (Perbandingan Antara Fiqh Syafi' iyah dan Fiqh Dhahiriyah) I. PENDAHULUAN Dalam ushul fiqh dikatakan bahwa sa!ah satu dalil atau sumher hukum Is­ lam ialah al-Qiyas. Rahkan terhadap a!-Qiyas ini, al-Syahrastani (t.t.:200) menyatakan, bahwa, ijtihad dan qiyas itu harus diperhitungkan peranannya, Yang pertama pengertian Ijtihad dari segi bahasa yang diartikan dengan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Kemudian Ijtihad dari segi istilah yaitu pencurahan semua tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menentukan hukum syariat. Suatu ijtihat bisa terjadi apabila pekerjaan yang dijalankan ada unsur-unsur yang membuatnya sulit. Dengan demikian jelaslah bahwa qiyas merupakan landasan hukum bagi ijma. Qiyas yang awalnya berupa dalil zhanni, setelahnya ada ijma maka akan jadi qath’i karena berubah dari pendapatnya individu menjadi pendapat jamaa’ah. 2.4 Rukun-rukun Qiyas Dari pengertian qiyas yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa unsure pokok qiyas terdiri a. Fardu (wajib), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan akan mendapat hukuman (dianggap berdosa). Perbuatan wajib ditinjau dari segi orang yang melakukannya dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Fardu ‘ain: perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti salat lima waktu. 2. Fardu Selain itu, juga terdapat Ijma’ dan Qiyas yang menjadi sumber hukum Islam. Bagaimana Cara Menggunakan Al Quran sebagai Sumber Hukum Islam? Al Quran harus dijadikan sebagai panduan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, Al Quran harus dipahami secara benar dan diterapkan sesuai dengan konteksnya. Syekh Al-Qurthuby,seorang ahli hadis dan mufassir atau penafsir Al Quran dari Andalusia, Spanyol, berkata, bila selawat nariyah dibaca 4.444 kali dalam satu majlis (sekali duduk), maka akan ditunaikan hajatnya yang besar dan dibebaskan dari musibah yang sangat membahayakan. 5. Dilindungi dari segala penyakit dan marabahaya Ijtihad berdiri secara berurutan setelah Al-Qur'an, hadits, ijma', dan qiyas. Kemudian, bagaimanakah pengertian dari ijtihad itu? Dilansir dari buku Islamologi: Ijtihad yang ditulis oleh Maulana Muhammad Ali, asal kata ijtihad adalah kata jahd yang berarti berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga. Walid bin Mughirah berkata : “Sesungguhnya Al Qur’an itu terdapat sesuatu yang lezat, dan pula keindahan, apabila dibawah menyuburkan dan apabila di atas manghasilakn buah. Dan manusia tidak akan mungkin mampu berucap seperti Al Qur’an”. 2. Fungsi dari Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam. StFq00K.