Manusia itu cenderung kapada kebaikan, dan tidak melakukan kebu- rukan atau kejahatan. Manusia melakukan perbuatan yang buruk dan jahat disebabkan karena ia khilaf, salah, tidak tahu, atau karena pengaruh dari unsur-unsur luar atau ekternal yang masuk ke dalam dirinya.
Oleh karena itu, Islam melarang segala bentuk perilaku yang dapat menyakiti atau merendahkan orang lain, termasuk perundungan. Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا
(Enakmen Wasiat Orang Islam (Selangor) 1999 - Enakmen No. 4 tahun 1999), negeri Sabda Rasulullah s.a.w dalam hadith yang lain pula:- "Maksudnya: Sa‟ad Bin Abi Waqas r.a berkata: "Rasulullah s.a.w datang Islam hukum berwasiat adalah wajib dengan merujuk kepada ayat 180 Surah Al-Baqarah, namun hukum berkenaan telah dinasakhkan
Keutamaan Menjodohkan Orang Lain Sampai Menikah. Dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, menjodohkan orang lain sampai menikah merupakan perbuatan yang mulia bagi orang yang ikhlas dan bersedia menjadi perantara dalam menjodohkan orang lain sampai menikah. Sebab, dia telah berusaha menolong orang lain untuk mendapatkan pasangan hidup yang dinikahinya secara
Hukum membuka aib orang lain dalam Islam dapat dibedakan tergantung pada niat dan tujuannya. Pada dasarnya, membuka aib orang lain atau ghibah hukumnya dilarang dalam agama. Dalam buku Dosa-dosa Jariah (2019) oleh Riziem Aizid, menggunjing atau membuka aib orang lain adalah salah satu bentuk fitnah.
Sebagai insan yang tak luput dari kesalahan, hampir setiap manusia pasti pernah berburuk sangka kepada orang lain. Apalagi, menilai kedalaman dan ketulusan hati seseorang itu bukanlah perkara mudah. Banyak orang yang menilai orang lain hanya dari luarnya saja. Seseorang yang terlihat baik dan sopan akan dianggap baik, sedangkan seseorang
Tidur di tikar dan selimut api neraka. Islam mengajarkan kepada umatnya agar meminimalisasi menyakiti sesama Muslim. Sebab ini termasuk perbuatan yang bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga dirinya sendiri. Karenanya, menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya kena hukuman ta'zir (hukuman yang mendidik) agar tidak diulangi lagi.
Dalam hadis yang lain dari Ibn Majah yang bermaksud: hukum qisas, kaffarah atau diyat, termasuk pembunuhan sengaja, secara langsung atau tidak langsung 2. Perhambaan 3. Perbezaan Agama "orang Islam tidak boleh mewarisi (harta) orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi (harta) orang Islam" (hadith riwayat al Bukhari)
Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa toleransi beragama adalah kemampuan untuk menghormati, dan tidak mengganggu kehidupan pengikut agama lain. Makna hakiki toleransi terletak pada sikap adil, jujur, sikap objektif dan memungkinkan orang lain untuk melakukan hal yang berbeda dalam pendapat, kebiasaan, ras, agama, kebangsaan, dan suku (etnis
Jenis hukum ini melarang secara tegas dalam Islam. Melakukan tindakan yang masuk dalam hukum haram akan mendatangkan dosa, sedangkan meninggalkannya atau tidak melakukannya akan mendatangkan pahala. Contoh hukum haram adalah berzina, mencuri, dan minum khamar (minuman beralkohol), dan lainnya.
8mil.